BAB I
Pendahuluan
Wadah Pembinaan Kompetensi Guru PAI
Guru dipandang sebagai jabatan professional, mengapa
demikian? karena suatu pekerjaan dipandang memerlukan kemampuan professional
bila pekerjaan tersebut memerlukan pendidikan lanjut dan latihan khusus.
Jabatan guru dinegara maju sudah lama dipandang sebagai jabatan professional
karena dipersyaratkan pendidikan lanjut dan pendidikan khusus (Pasca S1).
Namun akhir-akhir ini ada semacam kebekuan berpikir,
bahwa seorang guru yang telah menempuh akademiknya hingga S1 sudah cukup merasa
memuaskan anak didik dalam menyampaikan materi pelajaran. Padahal seorang guru
harus lebih mengembangkan kompetensi akademiknya hingga ke tingkat yang lebih
tinggi, yang dapat memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Terlebih-lebih
pada zaman teknologi yang semakin maju.
Bila seorang guru tidak mengembangkan kompetensi
akademiknya maka ia akan “Basi” dihadapan siswa yang tidak menarik perhatian
sisiwanya. Oleh karena itu perlu dikembangkan kompetensi akademik guru khususnya
guru PAI.
Selanjutnya akan dibahas tentang kompetensi akademik
Guru PAI, Pengembangan kompetensi akademik guru PAI beserta wadah pembinaan
akademiknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kompetensi
Akademik Guru PAI
Ialah kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya berdasarkan potensi akademik keilmuan yang dimilikinya (Syah, 2002:
229).
Adapun persyaratan akademik dan tenaga kependidikan
professional, seorang guru secara akademik perlu menguasai (soedijarto, 1993:
63) :
a.
Disiplin
ilmu pengetahuan yang menjadi sumber bahan ajaran dari bidang studi yang
menjadi spesialisnya.
b.
Bahan
ajaran yang akan dijadikan objek belajar para peserta didik.
c.
Pengetahuan
tentang peserta didik dengan karakteristik tingkat perkembangan dan
kemampuannya dan
d.
Dasar-dasar
toeri dan praktek.
Ada beberapa
jenis kompetensi akademik yang harus dimiliki dan dikuasai oleh tenaga
kependidikan calon guru yaitu :
1.
Bidang
studi yang berkualitas dengan pendidikan umum yang memungkinkannya guru
tersebut memiliki pengetahuan yang luas.
2.
Kelompok
mata pelajaran keguruan, yaitu mata pelajaran yang berkaitan dengan pembinaan
kualitas guru.
3.
Kelompok
mata pelajaran yang langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar.
4.
Kelompok
bidang studi yang langsung maupun tidak langsung (Soelaiman, 1985: 52-53)
Dari
keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa guru PAI dalam memiliki kompetensi
akademik tidak hanya menguasai materi mata pelajaran melainkan juga harus mampu
merencanakan program pengajaran secara sistematis, disertai denganpenganalisaan
masalah-masalah yang muncul ketika proses belajar mengajar berlangsung serta
berusaha mencari alternative solusi yang tepat dalam permasalahan tersebut.
B. Pembinaan
Kompetensi akademik Guru PAI
Pembinaan guru sering
diistilahkan supervise, namun secara terminologi pembinaan guru sering
diartikan sebagai rangkaian usaha untuk mambantu guru, terutama bantuan yang
berwujud layanan professional yang dilakukan oleh kepala sekolah, pemilik
sekolah, pengawas serta Pembina lainnya untuk meningkatkan proses dan hasil
belajar (Ali Imron, 1995: 9)
Pembinaan ialah suatu proses belajar dengan melepaskan
hal-hal yang sudah dimiliki dan mempelajari hal-hal yang baru yang belum
dimiliki, dengan tujuan dan mengembangkan pengetahuan dan kecakapan yang sudah
ada serta mendapatkan pengetahuan dan kecakapan baru unruk mencapai tujuan
hidup dan kerja yang sedang dijalani secara lebih efektif.
Jadi pembinaan
guru dilakukan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengajar sehingga
mendapatkan hasil belajar dan mengajar
sehingga guru tersebut meiliki wawasan dan pengetahuan yang luas. Pembinaan
guru atau supervisi dapat dilakukan melalui :
1.
Memperbaiki
proses belajar mengajar
2.
Perbaikan
tersebut dilakukan oleh orang yang professional/ ahli dalam bidang
membina/pembinaan.
3.
Yang melakukan
pembinaan adalah Pembina
4.
Sasaran
pembinaan tersebut adalah guru dan
5.
Pembinaan
dilakukan dalam waktu jangka panjang
Menurut
Djajadisastra, ada beberapa prinsip positif yang perlu dipedomani dalam
pelaksanaan pembinaan Yaitu : (Ali Imron, 1995: 14)
1.
Ilmiah,
yaitu dilaksanakan secara sistematis, objektif dan menggunakan Instrumen
2.
Kooperatif,
artinya terdapat kerjasama yang baik antara Pembina dengan guru
3.
Konstruktif,
artinya dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya mengarah pada perbaikan.
4.
Realistik,
artinya yaitu sesuai dengan keadaan yang kita alami
5.
Progresif,
artinya dilaksanakan maju selangkah demi selangkah
6.
Menimbulkan
perasaan aman bagi guru-guru
7.
Member
kesempatan kepada Pembina dan guru untuk introfeksi diri
Adapun prinsip-prinsip negatif pembinaan guru yaitu, sbb:
1.
Pembinaan
guru tidak boleh dilaksanakan dengan otoriter
2.
Pembinaan
guru tidak boleh mencari kesalahan-kesalahan guru
3.
Pembinaan
guru tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan
4.
Pembina
tidak boleh lekas kecewa jika mengalami kegagalan.
Dari
prinsip-prinsip diatas dapat digunakan dalam Pembina guru. Sehingga guru yang
diinginkan dan yang diharapkan dapat terealisasi.
C. Pengembangan
kompetensi Akademik Guru PAI
Pengembangan
kompetensi akademik guru PAI berkaitan erat dengan pengembangan profesi
pendidikan yang pada akhirnya juga berkaitan dengan organisasi pendidik
tersebut. Sebab pengembangan profesi itu disamping dilakukan oleh para pendidik
secara individual, organisasi profesinya. Namun fungsi organisasi profesi ini
dalam bidang pendidikan masih belum tampak, karena itu kebanyakan pendidik
mengembangkan profesi dirinya sendiri.
Lalu bagaimana
cara mengembangkan profesi pendidik? Ada sejumlah cara dan tempat mengembangkan
profesi pendidik, yaitu (Pirdata, 1997: 282-285) :
1.
Dengan
belajar sendiri dirumah. Kini banyak pendidik terutama dosen memiliki
perpustakaan pribadi dirumah-rumah mereka sendiri. Buku-bukunya dibeli sendiri
secara rutin maupun tidak rutin
2.
Belajar
diperputakaan untuk pendidik atau diperpustakaan umum
3.
Dengan
cara membentuk persatuan pendidik sebidang studi atau yang berspesialisasi
sama.
4.
Mengikuti
pertemuan-pertemuan ilmiah dimanapun pertemuan itu diadakan selama masih
dijangkau oleh pendidik.
5.
Belajar
secara formal dilembaga-lembaga pendidikan baik dinegri maupun diluar negeri.
6.
Mengikuti
pertemuan organisasi profesi pendidikan. Dalam pertemuan ini utusan-utusan
dalam beberapa daerah akan berkumpul.
Sesudah
mengetahui cara dan tempat pengembangan profesi, sekarang kita teruskan dengan
pembicaraan tentang apa yang harus dikerjakan dalam mengembangkan profesi itu.
Hal-hal yang patutu dilakukan dalam mengembangkan profesi ialah, sbb:
1.
Membaca
buku, terutama yang berkaitan dengan materi-materi baru yang ditekuni dengan
cara-cara mendidik baru
2.
Meringkas
isi bacaan
3.
Membuat
makalah
4.
Melakukan
penelitian, baik penelitian perpustakaan, laboratorium maupun lapangan
5.
Membuat
artikel hasil penelitian
6.
Menulis
buku ilmiah baik untuk perguruan tinggi maupun untuk sekolah
7.
Mengaplikasi
ilmu untuk kepentingan masyarakat umum atau mengadakan pengabdian kepada
masyarakat.
Pengembangan
profesi di atas perlu dikaitkan dengan organisasi profesi pendidikan seperti
sudah di ungkapkan sebelumnya bahwa organisasi profesi ialah pendukung,
Pembina, dan upaya agar profesi setiap pendidik berkembang secara
berkelanjutan. Jadi keberadaan organisasi profesi pendidikan sesungguhnya
sangat menguntungkan pengembangan profesi pendidik manakala ia berfungsi dengan
baik.
BAB III
KESIMPULAN
Kompetensi Akademik Guru PAI ialah kemampuan dan kewenangan
guru dalam menjalankan profesi keguruannya berdasarkan potensi akademik
keilmuan yang dimilikinya (Syah, 2002: 229). Adapun persyaratan akademik dan
tenaga kependidikan professional, seorang guru secara akademik perlu menguasai
(soedijarto, 1993: 63) :
o
Disiplin
ilmu pengetahuan yang menjadi sumber bahan ajaran dari bidang studi yang
menjadi spesialisnya.
o
Bahan
ajaran yang akan dijadikan objek belajar para peserta didik.
o
Pengetahuan
tentang peserta didik dengan karakteristik tingkat perkembangan dan
kemampuannya dan
o
Dasar-dasar
toeri dan praktek.
Ada beberapa
jenis kompetensi akademik yang harus dimiliki dan dikuasai oleh tenaga
kependidikan calon guru yaitu :
o
Bidang
studi yang berkualitas dengan pendidikan umum yang memungkinkannya guru
tersebut memiliki pengetahuan yang luas.
o
Kelompok
mata pelajaran keguruan, yaitu mata pelajaran yang berkaitan dengan pembinaan
kualitas guru.
o
Kelompok
mata pelajaran yang langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar.
o
Kelompok
bidang studi yang langsung maupun tidak langsung (Soelaiman, 1985: 52-53)
Dari
keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa guru PAI dalam memiliki kompetensi
akademik tidak hanya menguasai materi mata pelajaran melainkan juga harus mampu
merencanakan program pengajaran secara sistematis, disertai denganpenganalisaan
masalah-masalah yang muncul ketika proses belajar mengajar berlangsung serta
berusaha mencari alternative solusi yang tepat dalam permasalahan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Pedoman Akademik Fakultas
Tarbiyah IAIN RF, Palembang, 2000.
Imron, Ali, Pembinaan Guru di
Indonesia, Jakarta: Dunia Pustaka, 1995.
Soelaeman, MI., Dr., Menjadi
Guru, Bandung: CV. Diponegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar