Jumat, 16 Maret 2012

Wadah Pembinaan Kompetensi Guru PAI


BAB I
Pendahuluan

Wadah Pembinaan Kompetensi Guru PAI
Guru dipandang sebagai jabatan professional, mengapa demikian? karena suatu pekerjaan dipandang memerlukan kemampuan professional bila pekerjaan tersebut memerlukan pendidikan lanjut dan latihan khusus. Jabatan guru dinegara maju sudah lama dipandang sebagai jabatan professional karena dipersyaratkan pendidikan lanjut dan pendidikan khusus (Pasca S1).
Namun akhir-akhir ini ada semacam kebekuan berpikir, bahwa seorang guru yang telah menempuh akademiknya hingga S1 sudah cukup merasa memuaskan anak didik dalam menyampaikan materi pelajaran. Padahal seorang guru harus lebih mengembangkan kompetensi akademiknya hingga ke tingkat yang lebih tinggi, yang dapat memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Terlebih-lebih pada zaman teknologi yang semakin maju.
Bila seorang guru tidak mengembangkan kompetensi akademiknya maka ia akan “Basi” dihadapan siswa yang tidak menarik perhatian sisiwanya. Oleh karena itu perlu dikembangkan kompetensi akademik guru khususnya guru PAI.
Selanjutnya akan dibahas tentang kompetensi akademik Guru PAI, Pengembangan kompetensi akademik guru PAI beserta wadah pembinaan akademiknya.







BAB II
PEMBAHASAN
A.      Kompetensi Akademik Guru PAI
Ialah kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya berdasarkan potensi akademik keilmuan yang dimilikinya (Syah, 2002: 229).
Adapun persyaratan akademik dan tenaga kependidikan professional, seorang guru secara akademik perlu menguasai (soedijarto, 1993: 63) :
a.       Disiplin ilmu pengetahuan yang menjadi sumber bahan ajaran dari bidang studi yang menjadi spesialisnya.
b.      Bahan ajaran yang akan dijadikan objek belajar para peserta didik.
c.       Pengetahuan tentang peserta didik dengan karakteristik tingkat perkembangan dan kemampuannya dan
d.      Dasar-dasar toeri dan praktek.
                Ada beberapa jenis kompetensi akademik yang harus dimiliki dan dikuasai oleh tenaga kependidikan calon guru yaitu :
1.       Bidang studi yang berkualitas dengan pendidikan umum yang memungkinkannya guru tersebut memiliki pengetahuan yang luas.
2.       Kelompok mata pelajaran keguruan, yaitu mata pelajaran yang berkaitan dengan pembinaan kualitas guru.
3.       Kelompok mata pelajaran yang langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar.
4.       Kelompok bidang studi yang langsung maupun tidak langsung (Soelaiman, 1985: 52-53)
                   Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa guru PAI dalam memiliki kompetensi akademik tidak hanya menguasai materi mata pelajaran melainkan juga harus mampu merencanakan program pengajaran secara sistematis, disertai denganpenganalisaan masalah-masalah yang muncul ketika proses belajar mengajar berlangsung serta berusaha mencari alternative solusi yang tepat dalam permasalahan tersebut.

B.      Pembinaan Kompetensi akademik Guru PAI
                Pembinaan guru sering diistilahkan supervise, namun secara terminologi pembinaan guru sering diartikan sebagai rangkaian usaha untuk mambantu guru, terutama bantuan yang berwujud layanan professional yang dilakukan oleh kepala sekolah, pemilik sekolah, pengawas serta Pembina lainnya untuk meningkatkan proses dan hasil belajar (Ali Imron, 1995: 9)
Pembinaan ialah suatu proses belajar dengan melepaskan hal-hal yang sudah dimiliki dan mempelajari hal-hal yang baru yang belum dimiliki, dengan tujuan dan mengembangkan pengetahuan dan kecakapan yang sudah ada serta mendapatkan pengetahuan dan kecakapan baru unruk mencapai tujuan hidup dan kerja yang sedang dijalani secara lebih efektif.
                Jadi pembinaan guru dilakukan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengajar sehingga mendapatkan hasil belajar dan mengajar  sehingga guru tersebut meiliki wawasan dan pengetahuan yang luas. Pembinaan guru atau supervisi dapat dilakukan melalui :
1.       Memperbaiki proses belajar mengajar
2.       Perbaikan tersebut dilakukan oleh orang yang professional/ ahli dalam bidang membina/pembinaan.
3.       Yang melakukan pembinaan adalah Pembina
4.       Sasaran pembinaan tersebut adalah guru dan
5.       Pembinaan dilakukan dalam waktu jangka panjang
                Menurut Djajadisastra, ada beberapa prinsip positif yang perlu dipedomani dalam pelaksanaan pembinaan Yaitu : (Ali Imron, 1995: 14)
1.       Ilmiah, yaitu dilaksanakan secara sistematis, objektif dan menggunakan Instrumen
2.       Kooperatif, artinya terdapat kerjasama yang baik antara Pembina dengan guru
3.       Konstruktif, artinya dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya mengarah pada perbaikan.
4.       Realistik, artinya yaitu sesuai dengan keadaan yang kita alami
5.       Progresif, artinya dilaksanakan maju selangkah demi selangkah
6.       Menimbulkan perasaan aman bagi guru-guru
7.       Member kesempatan kepada Pembina dan guru untuk introfeksi diri

Adapun prinsip-prinsip negatif pembinaan guru yaitu, sbb:
1.       Pembinaan guru tidak boleh dilaksanakan dengan otoriter
2.       Pembinaan guru tidak boleh mencari kesalahan-kesalahan guru
3.       Pembinaan guru tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan
4.       Pembina tidak boleh lekas kecewa jika mengalami kegagalan.
                Dari prinsip-prinsip diatas dapat digunakan dalam Pembina guru. Sehingga guru yang diinginkan dan yang diharapkan dapat terealisasi.

C.      Pengembangan kompetensi Akademik Guru PAI
                Pengembangan kompetensi akademik guru PAI berkaitan erat dengan pengembangan profesi pendidikan yang pada akhirnya juga berkaitan dengan organisasi pendidik tersebut. Sebab pengembangan profesi itu disamping dilakukan oleh para pendidik secara individual, organisasi profesinya. Namun fungsi organisasi profesi ini dalam bidang pendidikan masih belum tampak, karena itu kebanyakan pendidik mengembangkan profesi dirinya sendiri.
                Lalu bagaimana cara mengembangkan profesi pendidik? Ada sejumlah cara dan tempat mengembangkan profesi pendidik, yaitu (Pirdata, 1997: 282-285) :
1.       Dengan belajar sendiri dirumah. Kini banyak pendidik terutama dosen memiliki perpustakaan pribadi dirumah-rumah mereka sendiri. Buku-bukunya dibeli sendiri secara rutin maupun tidak rutin
2.       Belajar diperputakaan untuk pendidik atau diperpustakaan umum
3.       Dengan cara membentuk persatuan pendidik sebidang studi atau yang berspesialisasi sama.
4.       Mengikuti pertemuan-pertemuan ilmiah dimanapun pertemuan itu diadakan selama masih dijangkau oleh pendidik.
5.       Belajar secara formal dilembaga-lembaga pendidikan baik dinegri maupun diluar negeri.
6.       Mengikuti pertemuan organisasi profesi pendidikan. Dalam pertemuan ini utusan-utusan dalam beberapa daerah akan berkumpul.
                Sesudah mengetahui cara dan tempat pengembangan profesi, sekarang kita teruskan dengan pembicaraan tentang apa yang harus dikerjakan dalam mengembangkan profesi itu. Hal-hal yang patutu dilakukan dalam mengembangkan profesi ialah, sbb:
1.       Membaca buku, terutama yang berkaitan dengan materi-materi baru yang ditekuni dengan cara-cara mendidik baru
2.       Meringkas isi bacaan
3.       Membuat makalah
4.       Melakukan penelitian, baik penelitian perpustakaan, laboratorium maupun lapangan
5.       Membuat artikel hasil penelitian
6.       Menulis buku ilmiah baik untuk perguruan tinggi maupun untuk sekolah
7.       Mengaplikasi ilmu untuk kepentingan masyarakat umum atau mengadakan pengabdian kepada masyarakat.
                Pengembangan profesi di atas perlu dikaitkan dengan organisasi profesi pendidikan seperti sudah di ungkapkan sebelumnya bahwa organisasi profesi ialah pendukung, Pembina, dan upaya agar profesi setiap pendidik berkembang secara berkelanjutan. Jadi keberadaan organisasi profesi pendidikan sesungguhnya sangat menguntungkan pengembangan profesi pendidik manakala ia berfungsi dengan baik.









BAB III
KESIMPULAN
Kompetensi Akademik Guru PAI ialah kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya berdasarkan potensi akademik keilmuan yang dimilikinya (Syah, 2002: 229). Adapun persyaratan akademik dan tenaga kependidikan professional, seorang guru secara akademik perlu menguasai (soedijarto, 1993: 63) :
o   Disiplin ilmu pengetahuan yang menjadi sumber bahan ajaran dari bidang studi yang menjadi spesialisnya.
o   Bahan ajaran yang akan dijadikan objek belajar para peserta didik.
o   Pengetahuan tentang peserta didik dengan karakteristik tingkat perkembangan dan kemampuannya dan
o   Dasar-dasar toeri dan praktek.
                Ada beberapa jenis kompetensi akademik yang harus dimiliki dan dikuasai oleh tenaga kependidikan calon guru yaitu :
o   Bidang studi yang berkualitas dengan pendidikan umum yang memungkinkannya guru tersebut memiliki pengetahuan yang luas.
o   Kelompok mata pelajaran keguruan, yaitu mata pelajaran yang berkaitan dengan pembinaan kualitas guru.
o   Kelompok mata pelajaran yang langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar.
o   Kelompok bidang studi yang langsung maupun tidak langsung (Soelaiman, 1985: 52-53)
                   Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa guru PAI dalam memiliki kompetensi akademik tidak hanya menguasai materi mata pelajaran melainkan juga harus mampu merencanakan program pengajaran secara sistematis, disertai denganpenganalisaan masalah-masalah yang muncul ketika proses belajar mengajar berlangsung serta berusaha mencari alternative solusi yang tepat dalam permasalahan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
Pedoman Akademik Fakultas Tarbiyah IAIN RF, Palembang, 2000.
Imron, Ali, Pembinaan Guru di Indonesia, Jakarta: Dunia Pustaka, 1995.
Soelaeman, MI., Dr., Menjadi Guru, Bandung: CV. Diponegoro


Tidak ada komentar:

Posting Komentar